aipda-nikson-pangaribuan-diduga-mengidap-gangguan-jiwa-usai-bunuh-ibu-kandung-di-bogor

quiscalusmexicanus – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turut menyelidiki kasus pembunuhan ibu kandung di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tersangka dalam kasus ini adalah Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), seorang anggota kepolisian yang diduga mengidap gangguan jiwa.

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Aipda Nikson Pangaribuan dilaporkan telah menganiaya ibu kandungnya, Siti Aminah (65), hingga tewas di rumah mereka di Kampung Rawajamun. Menurut keterangan tetangga, sebelum kejadian, tersangka terlihat gelisah dan sering mengamuk tanpa alasan yang jelas.

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol slot kamboja. Heru Novianto, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai kondisi kejiwaan tersangka. “Kami mendapat informasi bahwa tersangka mungkin mengidap gangguan jiwa. Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis dan psikiatris untuk memastikan kondisi kejiwaannya,” ujar Heru.

aipda-nikson-pangaribuan-diduga-mengidap-gangguan-jiwa-usai-bunuh-ibu-kandung-di-bogor

Keluarga dan tetangga tersangka mengaku terkejut dengan kejadian ini. Mereka menyebut bahwa Aipda Nikson sebelumnya adalah sosok yang baik dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda kekerasan. “Kami tidak menyangka dia bisa melakukan hal seperti ini. Kami berharap polisi bisa menemukan penyebab sebenarnya dari peristiwa ini,” kata salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya.

Aipda Nikson Pangaribuan saat ini telah ditahan di Mapolres Bogor dan akan dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan. “Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Bogor, AKBP Iwan Setiawan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Diharapkan penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda Metro Jaya dapat mengungkap kondisi kejiwaan tersangka dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.