quiscalusmexicanus.org

quiscalusmexicanus.org – Di sebuah daerah di Kabupaten Sukabumi, media sosial menjadi awal sebuah peristiwa yang berakhir tragis bagi seorang remaja putri berusia 13 tahun. Melalui unggahan status yang berisi keinginan untuk jalan-jalan, gadis tersebut tidak menyangka bahwa ajakan sederhana itu akan membawanya pada sebuah kejadian yang mengerikan. Seorang pemuda berusia 16 tahun, terpanggil oleh status tersebut, menawarkan diri untuk memenuhi keinginan sang gadis melalui komentar di media sosial.

Pertemuan dan Penipuan

Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, bersama dengan Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, mengungkapkan kronologi kejadian pada Kamis (2/5/2024). Pasca pertukaran komentar di media sosial, kedua belah pihak sepakat untuk bertemu. Namun, apa yang seharusnya menjadi pertemuan yang menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk ketika gadis tersebut dijemput dan dibawa ke sebuah kos-kosan, tempat dimana pelaku dan sekelompok remaja lainnya—termasuk satu orang dewasa—telah berkumpul.

Kejadian di Kos-kosan

Di lokasi tersebut, menurut keterangan Kompol Rizka, pelaku bersama dengan teman-temannya mengonsumsi minuman keras. Dalam pengaruh alkohol, pelaku pertama membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual di dalam kamar kos. Korban, yang diduga tidak sadar sepenuhnya, menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku pertama.

Tindak Pidana Berlanjut

Tragisnya, tindakan bejat tidak berhenti pada pelaku pertama. Teman-teman pelaku, termasuk satu orang dewasa, secara bergiliran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, korban yang berada dalam kondisi lemah tidak diantar pulang, melainkan dibawa ke rumah saudaranya.

Penyampaian Korban dan Tindakan Hukum

Korban kemudian menceritakan pengalaman pahit yang dihadapinya kepada keluarganya, yang selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat dan berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku, di mana satu di antaranya sudah dewasa dan tujuh lainnya masih di bawah umur.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Polisi mengamankan beberapa barang bukti termasuk pakaian korban dan tangkapan layar percakapan di media sosial yang menjadi awal mula kejadian. Para tersangka dihadapkan pada Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, menurut keterangan dari Kompol Rizka.

Kasus ini menggugah kesadaran tentang bahaya yang mungkin timbul dari interaksi di media sosial dan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dalam lingkungan digital. Pihak berwajib kini bertindak untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan pelaku dihukum sesuai dengan tindak kejahatan yang telah dilakukan.