quiscalusmexicanus.org – Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, warga yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui uji coba di tujuh wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Uji coba kebijakan ini diumumkan oleh AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dikutip dari website resmi pada Senin (3/6). Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan amendemen dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan pembaruan SIM.
Inisiatif ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nunung Nuryartono, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat konsep gotong royong dalam program JKN. Nunung menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya mempercepat dan mempermudah proses pelayanan, tetapi juga memastikan bahwa setiap pemohon benar-benar terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
Saat ini, tercatat sekitar 63 juta peserta JKN yang tidak aktif dari total 270,4 juta peserta. David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dan berharap uji coba di tujuh daerah tersebut berjalan lancar dan efektif, sehingga dapat diterapkan secara nasional dalam waktu dekat.