quiscalusmexicanus – Mahkamah Agung (MA) menilai bahwa pelaksanaan sidang daring atau virtual court merupakan kebutuhan yang mendesak dalam sistem peradilan Indonesia saat ini. Untuk itu, MA mengusulkan agar mekanisme dan ketentuan sidang daring diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua MA, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, menyampaikan pandangan ini dalam sebuah seminar hukum yang diadakan di Jakarta, Rabu (12/2). Menurutnya, sidang daring tidak hanya relevan di masa pandemi, tetapi juga casino online menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi berbagai kendala dalam penyelenggaraan peradilan.

“Sistem sidang daring telah terbukti efektif selama pandemi COVID-19, dan kami melihat ini sebagai peluang untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi proses peradilan,” ujar Syarifuddin. “Oleh karena itu, kami mengusulkan agar sidang daring diakomodasi dalam KUHAP untuk memberikan landasan hukum yang kuat.”

Syarifuddin menjelaskan bahwa pengaturan sidang daring dalam KUHAP akan mencakup berbagai aspek, seperti prosedur pelaksanaan, perlindungan hak-hak terdakwa, dan jaminan keamanan data. MA juga berkomitmen untuk memastikan bahwa sidang daring tetap memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang adil dan transparan.

Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan akademisi, yang melihat sidang daring sebagai inovasi penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Mereka menilai bahwa dengan pengaturan yang tepat, sidang daring dapat mengurangi biaya dan waktu perjalanan, serta meminimalkan penundaan sidang.

Namun demikian, beberapa pihak juga mengingatkan pentingnya infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung pelaksanaan sidang daring secara efektif. MA diharapkan dapat bekerjasama dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan kesiapan teknis dan sumber daya yang dibutuhkan.

Dengan adanya usulan ini, MA berharap dapat mendorong pembaruan hukum acara pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern dan responsif di Indonesia.