quiscalusmexicanus.org – Dalam sebuah peristiwa yang mengguncang, anak penyanyi dangdut terkenal Lilis Karlina, RDI, kembali ditahan oleh otoritas kepolisian. RDI, yang berusia 17 tahun, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada 19 Juni 2024 karena terlibat dalam distribusi sabu.
Detail Penangkapan:
Penangkapan RDI terjadi beberapa bulan setelah pembebasannya dari penjara atas kasus serupa, yang menambah penderitaan bagi Lilis Karlina.
Reaksi Keluarga:
Menurut pengacara RDI, Evi Saepul Bachri, berita tentang penangkapan ini sangat mengejutkan dan menyebabkan Lilis Karlina merasa sangat terpukul dan syok. “Kejadian ini tentunya sangat mengejutkan bagi Ibu Lilis, terlebih ini terjadi untuk kedua kalinya dalam waktu yang singkat,” kata Evi dalam sebuah konferensi pers pada 22 Juni 2024.
Perilaku RDI Pasca-Pembebasan:
Evi mengungkapkan bahwa sejak pembebasannya di awal tahun, RDI tampak menjalani kehidupan sehari-hari tanpa indikasi keterlibatan kembali dalam aktivitas ilegal, sehingga keluarga tidak menaruh curiga. “Keluarga beranggapan RDI telah meninggalkan aktivitas ilegalnya, namun kenyataannya berbeda,” tambah Evi.
Penyesalan RDI:
Dalam proses pemeriksaan, RDI mengungkapkan penyesalannya dan mengakui bahwa ia tergiur oleh tawaran imbalan uang dan sabu gratis. “Dia sangat menyesal dan berharap kejadian ini tidak terulang lagi,” ungkap Evi.
Sejarah Penggunaan Narkoba RDI:
RDI sudah mulai menggunakan narkoba sejak usianya 13 tahun dan pernah ditangkap pada tahun 2023 atas keterlibatan dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh banyak keluarga dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dan remaja. Lilis Karlina, sebagai ibu, saat ini mengharapkan bahwa proses hukum dapat berlangsung dengan adil dan membawa perubahan yang positif untuk masa depan anaknya.