quiscalusmexicanus.org – Ahmad Baidowi, seorang warga Malang berusia 41 tahun dan anggota Nahdliyin, telah mengajukan pengaduan resmi ke Polres Kabupaten Malang. Pengaduan tersebut ditujukan kepada akun media sosial @pasifisstate yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap logo Nahdlatul Ulama (NU) dengan mengubahnya menjadi ‘Ulama Nambang’.
Konteks Pengaduan:
Dalam pernyataannya, Ahmad menegaskan bahwa komunitas Nahdliyin merasa terganggu dan prihatin atas modifikasi yang dilakukan terhadap logo NU, yang merupakan simbol penting bagi organisasi tersebut. “Kami merasa perlu melaporkan kejadian ini kepada otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang sesuai diambil terhadap pelaku yang mengubah logo ini,” kata Ahmad pada hari Minggu (23/6).
Perincian Modifikasi Logo:
Ahmad menjelaskan bahwa logo yang diunggah oleh @pasifisstate menampilkan perubahan signifikan dari logo asli NU. Perubahan tersebut meliputi pembalikan beberapa huruf dan penggantian warna dasar dari hijau menjadi merah. Selain itu, modifikasi juga mencakup penghilangan huruf ‘dhod’ pada kata ‘Nahdlatul Ulama’ dan penggantiannya dengan sebuah gambar.
Implikasi dan Tindakan Hukum:
Menurut Ahmad, modifikasi tersebut tidak hanya melecehkan tetapi juga berpotensi mempengaruhi opini publik secara negatif serta bersifat menghasut. Berdasarkan hal tersebut, Ahmad telah mengambil langkah hukum, merujuk pada Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Proses Penanganan Hukum:
Dalam proses hukum ini, Ahmad didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum NU Malang. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan mengindikasikan bahwa koordinasi sedang dilakukan dengan Polda Jatim, mengingat adanya laporan serupa dari kota lain. “Kami tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Jatim untuk menangani kasus ini secara menyeluruh,” terang Gandha.
Langkah hukum yang diambil oleh Ahmad dan komunitas Nahdliyin ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan integritas simbol organisasi mereka serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.