quiscalusmexicanus.org – Julian Paul Assange, pendiri WikiLeaks, telah dibebaskan dari penjara di Inggris dan dijadwalkan untuk kembali ke Amerika Serikat setelah menyepakati pengakuan bersalah atas tuduhan membocorkan rahasia pemerintah AS.
Menurut laporan dari AFP, Assange telah mengakhiri masa tahanannya selama lima tahun di sebuah penjara London dan akan menghadapi proses pengadilan di Amerika Serikat, di mana ia akan mengaku bersalah dan diperkirakan akan dibebaskan sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.
Diumumkan oleh WikiLeaks melalui platform X bahwa “Julian Assange telah dibebaskan [dari penjara Inggris].”
Assange diperkirakan tiba di Amerika Serikat pada Rabu (26/6) dan akan menjalani hukuman selama 62 bulan atau 5 tahun penjara, namun masa tahanan yang telah dijalani di Inggris akan dikurangkan dari total hukumannya, yang berarti ia akan dapat kembali ke Australia setelah proses hukum di AS selesai.
Sejak 2019, Assange telah ditahan di Inggris karena melanggar syarat jaminan terkait dengan kasus tahun 2012. Sebelumnya, ia sempat mendapatkan suaka di Kedutaan Ekuador di London, namun suaka tersebut dicabut setelah ia dituduh ikut campur dalam politik Ekuador.
Setelah ditangkap oleh pemerintah Inggris, Assange, seorang penulis dan peretas berusia 52 tahun, menghadapi tuntutan hukum baru dari pemerintah Amerika Serikat. Ia dituduh telah membocorkan informasi keamanan AS dan menghadapi 18 tuduhan dari dewan juri federal AS, termasuk tuduhan terkait dengan pembocoran informasi militer tentang perang di Irak dan Afghanistan.
Assange terancam hukuman hingga 175 tahun penjara di bawah Undang-Undang Spionase tahun 1917, suatu situasi yang telah memicu protes dari para pendukungnya dan berbagai upaya banding untuk menghindari ekstradisi ke AS, yang pada akhirnya disetujui oleh pemerintah Inggris pada Juni 2022.
Pada Februari tahun ini, pemerintah Australia telah mengajukan permohonan resmi kepada AS untuk mempertimbangkan kasus Assange, dengan alasan bahwa proses hukum yang berlarut-larut tidak memberikan manfaat kepada pemerintah AS.
Presiden AS Joe Biden mengindikasikan bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan, sementara peneliti senior dari The Australia Institute, Emma Shortis, menekankan bahwa isu ini harus segera diselesaikan untuk menghindari hambatan dalam hubungan AS-Australia.
Diharapkan bahwa setelah menjalani hukumannya di AS, Assange akan dapat kembali ke Australia dan mengakhiri drama panjang yang telah menimpanya.